Indeks Artikel

 

Apakah ada tarif yang diberlakukan untuk pelayanan publik yang diberikan Kantor Bahasa Provinsi NTT?

Pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Bahasa Provinsi tidak dipungut biaya kecuali untuk pelaksanaan Tes UKBI bagi mahasiswa dan masyarakat umum yang berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

  • Umum: Rp300.000,00 (per orang per ujian)
  • Mahasiswa: Rp100.000,00 (per orang per ujian)
  • Pelajar: Rp0,00 (per orang per ujian)

Warga Negara Asing

  • Umum: Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)
  • Mahasiswa: Rp500.000,00 (per orang per ujian)
  • Pelajar: Rp250.000,00 (per orang per ujian)