Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mendukung kebijakan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.  Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki data kebahasaan dan kesastraan dari 21 kota/kabupaten, yaitu 72  bahasa.

Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UPT bertanggung  jawab untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.  Pada tahun 2019, peran PPID pada level satker juga diperkuat dengan digagasnya beberapa kebijakan oleh PPID Kemendikdasmen terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemendikdasmen. Pertama, Keputusan PPID Kemendikbud Nomor 001/K-PPID/2019 tentang Informasi yang dikecualikan di Kemendikbud pada Maret 2019. Selanjutnya, Keputusan PPID Kemendikbud Nomor 002/K-PPID/2019 tentang Struktur Organisasi PPID di Kemendikbud sebagai turunan dari Peraturan Mendikbud Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbud. Selain itu, PPID Kemendikdasmen juga telah menetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2019 sebagai acuan PPID Kementerian termasuk petugas pelayanan informasi di Kemendikbud dalam memberikan layanan informasi publik. PPID Kemendikbud juga melakukan pemutakhiran Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kemendikbud. Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mendukung kebijakan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang salah satu fungsi Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah melaksanakan pemberian layananan informasi kebahasaan dan kesastraan. 

Dalam pelaksanaannya, PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur beranggotakan lima orang, yaitu satu orang koordinator, dan empat orang anggota. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID Unit Pelaksana Teknis berkerja dan bertanggung jawab kepada atasan langsung, yaitu Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

VISI

Mewujudkan keterbukaan layanan informasi publik terkait kebahasaan dan kesastraan

 

MISI

1. Mewujudkan layanan informasi publik kebahasaan dan kesastraan yang transparan dan informatif bagi masyarakat;

2. Meningkatkan literasi digital masyarakat melalui penyediaan informasi publik yang bermutu;

3. Mengoptimalkan layanan informasi publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

TUGAS DAN FUNGSI

PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas dan fungsi:

a. mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. menyiapkan sistem, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a;
c. melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku;

d. melayani pengaduan dan pengajuan keberatan dari masyarakat terkait layanan informasi yang disediakan PPID; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Komisi Informasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

 

PENGHARGAAN PPID DARI KOMISI INFORMASI NTT

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dua tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi NTT sebagai Badan Publik Informatif kategori lembaga vertikal.

SK Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022

SK Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023

 

Profil Kepala Balai Bahasa Provinsi NTT

SK Tim PPID Balai Bahasa Provinsi NTT Tahun 2025