Indeks Artikel

Apa itu Kantor Bahasa?

Kantor Bahasa merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bidang kebahasaan dan kesastraan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.  Kantor Bahasa berkedudukan di provinsi dan menjalankan tugas dan fungsi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Apa tugas dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi NTT?

Kantor Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya. Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  6. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  9. pelaksanaan urusan administrasi.

Apa saja layanan publik yang diberikan Kantor Bahasa Provinsi NTT?

  • Layanan Permintaan Data dan Informasi
  • Layanan Perpustakaan dan Buku
  • Layanan Konsultasi Kebahasaan dan Kesastraan
  • Layanan Penyuntingan Kebahasaan dan Kesastraan
  • Layanan Fasilitasi Ahli Bahasa
  • Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
  • Layanan Bahan Ajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
  • Layanan Penerjemahan

 

Apakah saya bisa meminjam buku dari perpustakaan Kantor Bahasa Provinsi NTT untuk dibawa pulang?

Layanan perpustakaan yang dapat dimanfaatkan pengunjung antara lain, membaca buku di tempat, penerimaan buku sumbangan, pemberian buku terbitan dan koleksi Kantor Bahasa Provinsi NTT, dan fotokopi bahan pustaka. Buku yang dibaca tidak dapat dibawa pulang.


 

Apakah ada tarif yang diberlakukan untuk pelayanan publik yang diberikan Kantor Bahasa Provinsi NTT?

Pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Bahasa Provinsi tidak dipungut biaya kecuali untuk pelaksanaan Tes UKBI bagi mahasiswa dan masyarakat umum yang berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

  • Umum: Rp300.000,00 (per orang per ujian)
  • Mahasiswa: Rp100.000,00 (per orang per ujian)
  • Pelajar: Rp0,00 (per orang per ujian)

Warga Negara Asing

  • Umum: Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)
  • Mahasiswa: Rp500.000,00 (per orang per ujian)
  • Pelajar: Rp250.000,00 (per orang per ujian)

 

Pukul berapa waktu pelayanan Kantor Bahasa Provinsi NTT?

Waktu pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut:

  • Senin—Kamis: Pukul 07.30—16.00

Istirahat: Pukul 12.00—13.00

  • Jumat: Pukul 07.30—16.30

Istirahat: Pukul 11.30—13.00


 

Apa itu UKBI?

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif merupakan uji kemahiran berbahasa Indonesia yang terstandar yang dirilis oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan telah digunakan untuk menguji kemahiran berbahasa Indonesia, baik orang Indonesia maupun orang asing. Tes UKBI mengukur kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia yang desain ujinya disesuaikan dengan estimasi kemampuan peserta uji, mulai dari kemahiran yang terendah hingga kemahiran yang tertinggi. Tes ini merupakan tes kemahiran, bukan tes pencapaian. UKBI terdiri atas lima seksi dengan jenis soal pilihan ganda (Seksi I, II, dan III), menulis (Seksi IV), dan presentasi lisan (Seksi V). Bagi pelajar cukup mengerjakan Seksi I—III.


 

Apakah saya bisa meminta bantuan kepada Kantor Bahasa untuk menyunting naskah atau berkonsultasi tentang kaidah penulisan dalam bahasa Indonesia?

Iya, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi secara langsung atau via daring dengan alamat

Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kompleks BPMP, Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57A, Naikoten I, Kota Kupang 85118, Nusa Tenggara Timur.

Telepon: (0380)-8435779

Laman: www.kantorbahasantt.go.id

Pos-el: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Apa yang harus saya lakukan jika ingin memberikan saran bagi Kantor Bahasa Provinsi NTT?

Bapak/Ibu dapat menyampaikan saran kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kompleks BPMP, Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57A, Naikoten I, Kota Kupang 85118, Nusa Tenggara Timur.

Telepon: (0380)-8435779

Laman: www.kantorbahasantt.go.id

Pos-el: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


 

Apakah mahasiswa dapat mengajukan magang di Kantor Bahasa Provinsi NTT?

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin melaksanakan magang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kompleks BPMP, Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57A, Naikoten I, Kota Kupang 85118, Nusa Tenggara Timur.

Telepon: (0380)-8435779

Laman: www.kantorbahasantt.go.id

Pos-el: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.