Indeks Artikel

Apa itu Kantor Bahasa?

Kantor Bahasa merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bidang kebahasaan dan kesastraan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.  Kantor Bahasa berkedudukan di provinsi dan menjalankan tugas dan fungsi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Apa tugas dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi NTT?

Kantor Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya. Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  6. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  9. pelaksanaan urusan administrasi.

Apa saja layanan publik yang diberikan Kantor Bahasa Provinsi NTT?

  • Layanan Permintaan Data dan Informasi
  • Layanan Perpustakaan dan Buku
  • Layanan Konsultasi Kebahasaan dan Kesastraan
  • Layanan Penyuntingan Kebahasaan dan Kesastraan
  • Layanan Fasilitasi Ahli Bahasa
  • Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
  • Layanan Bahan Ajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
  • Layanan Penerjemahan