SOP Pendokumentasian Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan Jenderal Soeharto, Nomor 57a, Naikoten I, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  2. Tim PPID bertugas melakukan mengklasifikasi daftar informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tim PPID berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat sebagai sumber informasi dalam hal ini KKLP (Kelompok Kepakaran Layanan Profesional) dan KLA (Kelompok Layanan Administrasi);
  4. Daftar layanan informasi yang telah diklasifikasi kemudian dikelompokkan sesuai jenis informasi (sesuai pembagian daftar informasi publik);
  5. Pendokumentasian Informasi Publik dilakukan sesuai prosedur penetapan daftar informasi publik. Untuk Informasi Publik yang Wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala, Informasi Publik yang Wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat didokumentasikan dan dipublikasikan secara terbuka untuk publik, sedangkan Informasi Publik yang Dikecualikan didokumentasikan secara tertutup dan tidak dipublikasikan (hanya digunakan untuk kepentingan hukum);
  6. Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan Jenderal Soeharto, Nomor 57a, Naikoten I, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  2. Tim PPID bertugas melakukan mengklasifikasi daftar informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tim PPID berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat sebagai sumber informasi dalam hal ini KKLP (Kelompok Kepakaran Layanan Profesional) dan KLA (Kelompok Layanan Administrasi);
  4. Daftar layanan informasi yang telah diklasifikasi kemudian dikelompokkan sesuai jenis informasi (sesuai pembagian daftar informasi publik);
  5. PPID melakukan uji konsekuensi untuk jenis data/informasi yang dikecualikan. Pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan bersama Ahli Bahasa, KKLP Bahas dan Hukum, dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT;
  6. Uji konsekuensi dilakukan dengan didasari aturan-aturan yang berlaku, kode etik ahli bahasa, pertimbangan keamanan ahli bahasa, dan identitas pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen keterangan ahli;
  7. Daftar Informasi Publik yang dikecualikan antara lain dokumen-dokumen rahasia, seperti 1) dokumen keterangan ahli Bahasa, khususnya keterangan ahli terkait tindak pidana. Untuk informasi jenis ini hanya dibuka bagi pihak kepolisian, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Bawaslu yang terikat kerja sama dan digunakan untuk kepentingan hukum; 2) dokumen ahli bahasa pada penyusunan peraturan perundang-undangan (MPR, DPR, DPD, DPRD, dan Kementerian); 3) penyuntingan (media massa, kementerian/lembaga, dan penerbit).
  8. Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi yang dikecualikan dilakukan sesuai hasil uji konsekuensi;
  9. Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

SOP Penetapan dari Pemuktahiran Daftar Informasi yang dikecualikan

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan Jenderal Soeharto, Nomor 57a, Naikoten I, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  2. Tim PPID bertugas melakukan mengklasifikasi daftar informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tim PPID berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat sebagai sumber informasi dalam hal ini KKLP (Kelompok Kepakaran Layanan Profesional) dan KLA (Kelompok Layanan Administrasi);
  4. Daftar layanan informasi yang telah diklasifikasi kemudian dikelompokkan sesuai jenis informasi (sesuai pembagian daftar informasi publik);
  5. PPID melakukan uji konsekuensi untuk jenis data/informasi yang dikecualikan. Pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan bersama Ahli Bahasa, KKLP Bahas dan Hukum, dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT;
  6. Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi yang dikecualikan dilakukan sesuai hasil uji konsekuensi;
  7. Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur

SOP Penetapan dari Pemuktahiran Daftar Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan Jenderal Soeharto, Nomor 57a, Naikoten I, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  2. Tim PPID bertugas melakukan mengklasifikasi daftar informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tim PPID berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat sebagai sumber informasi dalam hal ini KKLP (Kelompok Kepakaran Layanan Profesional) dan KLA (Kelompok Layanan Administrasi);
  4. Daftar layanan informasi yang telah diklasifikasi kemudian dikelompokkan sesuai jenis informasi (sesuai pembagian daftar informasi publik);
  5. Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur.