Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)

 

Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (klik di sini untuk mengunduh)

JADWAL KEGIATAN BALAI BAHASA PROVINSI NTT TAHUN 2026

Jadwal Kegiatan 2026

 

 

SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan Jenderal Soeharto, Nomor 57a, Naikoten I, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  2. Tim PPID bertugas melakukan mengklasifikasi daftar informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tim PPID berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat sebagai sumber informasi dalam hal ini KKLP (Kelompok Kepakaran Layanan Profesional) dan KLA (Kelompok Layanan Administrasi);
  4. Daftar layanan informasi yang telah diklasifikasi kemudian dikelompokkan sesuai jenis informasi (sesuai pembagian daftar informasi publik);
  5. Pendokumentasian Informasi Publik dilakukan sesuai prosedur penetapan daftar informasi publik. Untuk Informasi Publik yang Wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala, Informasi Publik yang Wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat didokumentasikan dan dipublikasikan secara terbuka untuk publik, sedangkan Informasi Publik yang Dikecualikan didokumentasikan secara tertutup dan tidak dipublikasikan (hanya digunakan untuk kepentingan hukum);
  6. Informasi Publik yang Dikecualikan didokumentasikan oleh PPID setelah selesai digunakan oleh Ahli Bahasa untuk keterangan ahli;
  7. Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur