Informasi Publik yang Wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala

Informasi ini mencakup informasi publik terkait profil Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa visi, misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, program kerja, standar layanan publik, makhlumat pelayanan, dan info kegiatan. Selain itu, tersedia juga layanan informasi terkait kinerja lembaga berupa dokumen-dokumen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dari tahun ke tahun seperti Perjanjian Kinerja lembaga, indikator kinerja lembaga, Rencana Strategis lima tahunan, dan laporan kinerja tahunan, serta produk kebahasaan dan kesastraan yang dapat diunduh.

 

Informasi Publik yang Wajib diumumkan secara serta-merta

Jenis informasi yang kedua adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, antara lain edaran dan informasi dari unit utama dan kementerian maupun lintas kementerian yang sifanya penting untuk disebarluaskan dan diketahui masyarakat.

 

Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Jenis informasi yang ketiga adalah informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Informasi yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (profil lembaga, dokumen SAKIP), keuangan, kepegawaian, dokumen kerja sama, dan juga informasi terkait dokumen pemetaan, pengkajian, dan penelitian kebahasaan dan kesastraan, kosakata bahasa daerah, data dan informasi terkait lembaga terbina kebahasaan dan kesastraan.

Informasi Publik yang dikecualikan

Jenis informasi yang keempat adalah informasi publik yang dikecualikan, antara lain dokumen-dokumen rahasia, seperti berita acara bantuan ahli bahasa. Untuk informasi jenis ini hanya dibuka bagi pihak kepolisian yang terikat kerja sama dan digunakan untuk kepentingan hukum dan atas persetujuan atasan PPID, yaitu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jenis informasi publik yang dikecualikan ditetapkan dengan melalui uji konsekuensi.

 

SK Daftar Informasi Publik Kemendikdasmen

SK Kepala Balai Penetapan Daftar Informasi Publik

SK Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dikelola oleh Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Koordinator Tata Usaha. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi NTT yang beranggotakan tiga orang.
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  4. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
  5. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Tim PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan Jenderal Soeharto, Nomor 57a, Naikoten I, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kemendikbud. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini:  Formulir Keberatan;
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 Wita dan Pukul 13.00-15.00 Wita
    • Jumat             : Pukul 09.00-11.30 Wita dan Pukul 13.30-15.00 Wita

 

Unduh Formulir Keberatan

Unggah Formulir Keberatan

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tim.
  2. Layanan informasi publik diselenggarakan PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  3. Permohonan informasi ke PPID Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, dapat disampaikan secara langsung datang ke PPID maupun tidak langsung melalui layanan daring. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) formulir permohonan informasi; dan b) formulir pernyataan pemohon informasi.
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    1. Senin s.d. Kamis
      • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 Wita
      • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 Wita
      • Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 Wita
    2. Jumat
      • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 Wita
      • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 Wita
      • Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 Wita
  7. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.

 

Unduh Standar Layanan dan Biaya

Unduh Formulir Permohonan Informasi

Unduh formulir pernyataan pemohon informasi

Silakan diklik untuk mengunggah formulir permohonan informasi dan formulir pernyataan yang telah diisi!