Kantor Bahasa Provinsi NTT di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pemilihan dan Pembinaan Duta Bahasa Tingkat Mahasiswa/Umum Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kantor Bahasa Provinsi NTT dan diharapkan dapat terjaring generasi muda yang berprestasi dan mampu mempromosikan bahasa dan budaya Indonesia dan daerah di NTT dan di tingkat nasional.

Alur kegiatan Pemilihan Duta Bahasa Provinsi NTT dilaksanakan dengan sepuluh tahap pelaksanaan yang dimulai dari Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Temu Teknis, Tes UKBI Adaptif, Wawancara, Pengumuman 30 Besar, Pembinaan, Unjuk Bakat, dan Acara Puncak. Tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan Duta Bahasa Provinsi NTT tahun 2021 yang dimulai dari Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Temu Teknis, dan UKBI Adaptif dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom, Wawancara dipecah menjadi dua tahap pelaksanaan yaitu luring dan daring, sedang tahap Pembinaan, Unjuk Bakat, dan Acara Puncak dilaksanakan secara bersemuka.

  1. Penelitian/Pengkajian
  2. Pengembangan
  3. Pembinaan/Pemasyarakatan
  4. Pendokumentasian
  5. Pelayanan
  6. Peningkatan Mutu SDM
  7. Pengembangan Kerja Sama

Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Alamat: Kompleks LPMP NTT, Jalan Jenderal Soeharto, Nomor 57a, Naikoten I, Kota Kupang

FB: Kantor Bahasa NTT

IG: kantorbahasantt

Twitter; @KantorBahasaNTT

Youtube: Kantor Bahasa NTT

VISI

“Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif dengan bahasa dan sastra.”

 

MISI

1.  Mewujudkan literasi kebahasaan dan kesastraan, serta pengarusutamaan bahasa dan sastra dalam  Pendidikan.
2.  Mewujudkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional
3.   Mewujudkan kelestarian bahasa daerah.
4.  Mengoptimalkan tata kelola Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

 

TUGAS

Melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

FUNGSI

a. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;  
c. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;;
f.  pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i.  pelaksanaan  urusan administrasi.

Subkategori