Sebagai lembaga pemerintah, Kantor Bahasa NTT menyadari pentingnya mewujudkan instansi pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
![]() |
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Kantor Bahasa NTT menyelenggarakan Lokakarya Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Satker Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Kupang. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina L. Tanate, S.Pd., dilaksanakan di Hotel On the Rock Kupang, 19--20 November 2018, dan dihadiri oleh peserta dari tiga satker di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Kantor Bahasa NTT, LPMP NTT dan PAUD DIKMAS NTT. Dalam kegiatan ini, peserta dibekali materi Peran SPIP dan Pemeriksa Ekternal dalam Mewujudkan WBK oleh pemateri dari BPK Perwakilan NTT, Beben A. Bokim, Kepala Subauditorat NTT, dan materi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh Taufik Anwar, S.E., Ak., C.A., C.Fr.A., Korwas Bidang IPP, BPKP Perwakilan Provinsi NTT. Lokakarya yang ditutup oleh Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina L. Tanate, S.Pd., ini diakhiri dengan materi Evaluasi dan Program Kerja SPIP. Dalam pemaparannya, beliau mengharapkan agar setiap tim SPIP di masing-masing satker dapat menaati Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kemendikbud; Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (iwa)
